Jumat, 10 Januari 2014

AJARAN DAN RUKUN SUNDA

Rukun Sunda Wiwitan terdiri dari Ngukus, Ngawalu, Muja, Ngalaksa, Ngalanjakan, dan Kapundayan. 
Ngukus, adalah upacara ngajampe atau mendo’akan sesuatu, seperti mendo’akan keselamatan, kesehatan 
dan lain-lain yang biasa dilakukan pada bulan ketiga atau tepatnya disaat ngalaksa dan dilakukan satu tahun
sekali.

Ngawalu, adalah puasa selama tiga bulan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga Baduy kecuali anak-anak atau mereka yang tidak kuat melaksanakan. Puasa dilakukan  selama bulan kawalu ( hari raya Orang Baduy), yang terdiri di bulan kasa (bulan pertama), karo ( bulan kedua) dan tiga ( bula ketiga atau pamungkas). Puasa kawalu dilakukan pada tanggal 18 di bulan kasa, tanggal 19 di bulan karo dan tanggal 18 lagi di bulan katiga. Puasa dilakukan sehari penuh dimulai dari subuh tanpa sahur dan buka puasa pada saat matahari terbenam.

Muja, adalah kegiatan ziarah ke Sasaka Domas yang dilakukan oleh kokolot, pu’un, tangkesan, jaro adat dan pamarentah (pemerintah) serta masyarakat Baduy yang berumur lebih dari 25 tahun, khususnya bagi laki-laki. Kegiatan muja dilakukan hanya satu hari, dari pagi sampai sore dan dilaksanakan pada bulan kalima tanggal tujuh. Muja dilanjutkan di Kampung Cibeo (Baduy Dalam ) yang disebut juga dengan Pada Ageung yang dilakukan pada bulan yang sama tanggal 17.
           
Biasanya palawari (kepanitiaan) menyediakan kupat (ketupat) untuk makan para perziarah. Bagi mereka yang hendak mengikuti acara muja diwajibkan untuk berpuasa sehari sebelumnya. Dalam muja tersebut Pu’un mengatasnamakan seluruh masyarakat Baduy. Kebiasaan tersebut sudah dilaksanakan sejak berabad-abad silam, maka dapat diperkirakan bahwa asal muasalnya kupat  (ketupat) adalah dari Baduy.

Ngalaksa, adalah hari raya warga Baduy yang jatuh pada bulan ketiga selama delapan hari, yakni pada tanggal 20-27 yang wajib dirayakan setiap tahun. Kebiasaan yang dilakukannya adalah dengan membuat kue-kue hari raya, khususnya kue laksa yang terbuat dari tepung beras. Ngalaksa merupakan pesta tutup tahun dan merupakan akhir dari rangkaian kegiatan mereka dalam bercocok tanam.

Ngalanjakan, adalah kegiatan berburu yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga Baduy yang dapat dilakukan secara perorangan ataupun berkelompok. Dalam satu tahun diwajibkan berburu minimal satu kali, binatang yang menjadi buruan berupa bajing atau kijang dan binatang lain yang dapat dimakan dan hidup di areal tanah Baduy. Kapundayan, adalah kegiatan menjala ikan di aliran sungai. Kegiatan menjala ikan dapat dilakukan dengan sendiri-sendiri atau berkelompok dan minimal satu kali dalam satu tahun.
                                                            ****


Di dalam ajaran Sunda Wiwitan dikenal adanya lima hukum yang berlaku: Sunnah, Haram, Makruh, Wajib dan Kudu. Sunnah diartikan sebagai hukum yang apabila dilakukan mendapat pahala dan tidak dilakukan tidak mendapat dosa dan pahala. Contoh perbuatan yang disunnahkan dalam ajaran Sunda Wiwitan adalah mempelajari jajampean untuk menyembuhkan penyakit atau untuk keperluan berdagang dan bercocok tanam melalui puasa selama satu sampai dengan 40 hari lamanya. Sedangkan Haram diartikan sebagai hukum yang apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contoh perbuatan yang diharamkan dalam ajaran Sunda Wiwitan diantaranya, berbuat zinah.

Bagi siapapun warga Baduy yang melakukan zinah atau perbuatan maksiat di luar pernikahan, maka akan dikenakan sanksi berupa pengasingan dan dipekerjakan untuk mengelola lahan pertanian selama 40 hari di tempat pengasingan.Tempat pengasingan ini ada empat kampung: Kampung Kaduketug untuk warga Kampung Baduy Luar, Kampung Sorkokod untuk warga Kampung Cikartawana, Kampung Cihulu untuk warga Kampung Cibeo dan Kampung Cibengkung untuk warga Kampung Cikeusik. Selama dalam pengasingan mereka tidak boleh berkunjung ke kampungnya dan tetap menetap di tempat pengasingan serta memperkerjakan lahan pertanian kokolot tanpa bayaran atau upah atas hasil pekerjaannya.

Larangan lain ialah menikah lebih dari satu isteri. Apabila warga Baduy yang menikah lebih dari satu, maka mereka disidangkan dan disuruh memilih untuk meninggalkan salah satu diantaranya, dan hukuman atau sanksi yang diberikan kepadanya adalah berupa pengasingan seperti halnya zinah, namun tidak diberikan sanksi pengerjaan lahan.

Perbuatan haram lainnya ialah bersekolah. Bagi warga yang bersekolah di lembaga pendidikan formal di luar Baduy, maka hukuman atau sanksi yang diberikan adalah dikeluarkan dari kampung untuk kemudian dipersilahkan tinggal di luar Baduy.

Sedangkan Makruh adalah hukum yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan di kerjakan tidak dapat pahala ataupun dosa dan sanksi apapun. Contoh perbuatan yang dimakruhkan dalam ajaran Suda Wiwitan diantaranya adalah menggunakan sabun dan shampoo, menggunakan sikat gigi dan pasta, merokok, makan makanan pada malam hari. Hukum tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Baduy.

Wajib adalah hukum yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa. Contoh perbuatan yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut : Melaksanakan Rukun Sunda Wiwitan. Sebagaimana diuraikan, rukun Sunda Wiwitan yang terdiri dari enam unsur adalah wajib dilaksanakan oleh setiap warga Baduy dalam menjalankan kehidupan sehari-hari guna tercapainya pelaksanaan ajaran Sunda Wiwitan yang dianut.

Menikah Satu Istri. Menikah dengan satu istri adalah wajib hukumnya dan bila lebih dari satu adalah dosa dan akan dikenakan sanksi. Untuk menempuh pernikahan harus memenuhi syarat rukun nikah yang terdiri dari: Pengantin, adalah mempelai pria dan mempelai wanita; wali, orang tua perempuan atau yang mewakilinya dari keluarga perempuan yang akan menikahkan. Penghulu adalah orang yang mengawinkan kedua mempelai atau disebut dengan naib. Saksi adalah orang-orang terdekat dari kedua mempelai yang menyaksikan akad pernikahan. Mas Kawin adalah uang yang dijadikan mahar dalam perkawinan. Ijab Kabul adalah pernyataan nikah yang diikrarkan pada saat akan dilaksanakan.

Bertani dan Berdagang. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, masyarakat Baduy diwajibkan untuk bercocok tanam atau bertani dan berdagang sesuai dengan aturan adat dan istiadat serta kepercayaan yang berlaku. Mereka yang tidak bercocok tanam dan berdagang akan merasakan kelaparan dan kekurangan pangan sebagai hukuman Tuhan.

Menjaga Kelestarian Alam. Kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dan senantiasa dilaksanakan oleh nenek moyang hingga saat ini ialah menjaga kelestarian alam. Wujud konkrit dari menjaga kelestarian alam sesuai dengan tugas yang diembannya berdasarkan ajaran Sunda Wiwitan adalah tidak merusak gunung dan hutan serta tidak menimbun lebak atau jurang. Bagi mereka yang melanggar kewajiban ini akan menuai bencana dikemudian hari, seperti longsor, banjir dan gempa bumi sebagai tanda peringatan atas kedzaliman manusia yang kurang bersahabat dengan alam.

Kudu adalah hukum yang harus dan tidak dapat ditawar lagi harus dikerjakan tanpa kecuali dan tidak adanya ancaman dosa atau sanksi adat dan pahala. Contoh perbuatan yang Kudu di antaranya sebagai berikut : Sundat. Dalam kepercayaan masyarakat Baduy disebutkan bahwa tidak akan disebut sebagai manusia apabila belum disundat atau sunat. Maka sundat adalah sesuatu yang harus dilakukan dan tidak dapat ditinggalkan, karena pada hakekatnya seluruh masyarakat Baduy ingin disebut sebagai manusia. Tidak ada satupun masyarakat Baduy yang sudah dewasa yang belum disunat, karena pada umumnya mereka telah disunat pada waktu berumur tujuh sampai dengan 10 tahun. Untuk kegiatan sunatan hanya boleh dilakasanakan pada bulan kelima sampai dengan keenam menurut kalender Baduy.

Seba, merupakan sebuah upacara mengunjungi penguasa daerah setempat. Tradisi ini terus menerus dilakukan sejak dulu. Kegiatan seba dilakukan satu tahun sekali dan dilaksanakan pada bulan Kapat pada hari ke empat setelah bulan kawalu. Seba dilaksanakan bukan penyerahan sebuah upeti kepada penguasa, namun dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian mereka kepada saudara muda yang memimpin Negara agar terjalin hubungan yang baik dan harmonis sepanjang masa.

Dalam Seba disampaikan kepada penguasa tentang saran dan harapan untuk lebih menjaga dan melestarikan keadaan alam di bagian-bagian tertentu seperti di Ujung Kulon, Gunung Pulosari, Gunung Baduy, Gunung Halimun dan sebagainya, demi ke berlangsungan hidup masyarakat di dunia. Banyak hal yang disampaikan dalam Seba termasuk permasalahan kehidupan sosial di Baduy dan sekitarnya yang memerlukan perlindungan dan sebagainya. Upacara seba dilakukan satu tahun sekali pada bulan kapat tanggal empat-delapan. Dalam acara Seba yang dikunjungi ialah Bupati Lebak, Bupati Kabupaten Serang dan Gubernur Provinsi Banten. Seba dipimpin oleh Jaro Adat dan diikuti oleh warga yang hendak ikut.

Larangan- Larangan dalam Sunda Wiwitan. Banyak larangan dan pantangan dalam ajaran sunda wiwitan yang dianggap bertentangan dengan agama dan harus dijauhi oleh orang Baduy, ialah membunuh orang, memarahi orang lain, menikah lebih dari satu orang, makan di waktu malam, minum dan makan yang memabukan, berduaan lain jenis, berzinah, mencuri, berbohong, melanggar adat, meminta-minta atau mengemis, dan menyiksa binatang, dsb.

Kewajiban-Kewajiban. Selain larangan-larangan tersebut di atas, terdapat pula kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan umat Sunda Wiwitan. Wajib memelihara pancer bumi secara bathin, yakni daerah-daerah yang tergolong dalam inti jagat atau kawasan yang harus dijaga keutuhan hutannya, Ujung Kulon, Gunug Krakatau, Gunung Kendeng dan banyak lagi.

Wajib memelihara ayam, karena ayam merupakan titipan Tuhan yang harus dipelihara dan tidak boleh diperlakukan dengan semena-mena. Wajib berziarah ke Sasaka Domas, minimal satu tahun sekali dan hanya dilakukan oleh Bares Kokolot yang mewakili seluruh warga Baduy atau umat Sunda Wiwitan. Wajib puasa pada bulan kasa selama tiga bulan, yakni pada tanggal 18 di bulan kasa, tanggal 19 di bulan karo dan tanggal 18 di bulan katiga. Wajib ngalaksa pada bulan katiga tanggal 20 sampai dengan 27. 
(UTEN SUTENDY)




2 komentar:

  1. pelajari lebih jauh dengan baca buku etnografi suku baduy terbitan DPD HPI Banten 2008 di perpusda Banten

    BalasHapus