Rukun
Sunda Wiwitan terdiri dari Ngukus,
Ngawalu, Muja,
Ngalaksa, Ngalanjakan, dan Kapundayan.
Ngukus, adalah upacara ngajampe atau mendo’akan sesuatu, seperti mendo’akan keselamatan,
kesehatan
dan lain-lain yang biasa dilakukan pada bulan ketiga atau tepatnya
disaat ngalaksa dan dilakukan satu tahun
sekali.
Ngawalu,
adalah puasa selama tiga bulan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga Baduy
kecuali anak-anak atau mereka yang tidak kuat melaksanakan. Puasa dilakukan selama bulan kawalu ( hari raya Orang Baduy),
yang terdiri di bulan kasa (bulan pertama),
karo ( bulan kedua) dan tiga ( bula ketiga atau pamungkas).
Puasa kawalu dilakukan pada tanggal 18 di bulan kasa, tanggal 19 di bulan karo
dan tanggal 18 lagi di bulan katiga. Puasa dilakukan sehari penuh dimulai dari
subuh tanpa sahur dan buka puasa pada saat matahari terbenam.
Muja, adalah
kegiatan ziarah ke Sasaka Domas yang
dilakukan oleh kokolot, pu’un, tangkesan, jaro adat dan pamarentah
(pemerintah) serta
masyarakat Baduy yang berumur lebih dari 25 tahun, khususnya bagi laki-laki.
Kegiatan muja dilakukan hanya satu hari, dari pagi sampai sore dan dilaksanakan
pada bulan kalima tanggal tujuh. Muja dilanjutkan di Kampung Cibeo (Baduy Dalam ) yang
disebut juga dengan Pada Ageung yang
dilakukan pada bulan yang sama tanggal 17.
Biasanya
palawari (kepanitiaan) menyediakan kupat (ketupat) untuk makan para perziarah.
Bagi mereka yang hendak mengikuti acara muja diwajibkan untuk berpuasa sehari
sebelumnya. Dalam muja tersebut Pu’un
mengatasnamakan seluruh masyarakat Baduy. Kebiasaan tersebut sudah dilaksanakan
sejak berabad-abad silam, maka dapat diperkirakan bahwa asal muasalnya kupat (ketupat) adalah dari Baduy.
Ngalaksa, adalah
hari raya warga Baduy yang jatuh pada bulan ketiga selama delapan hari, yakni
pada tanggal 20-27 yang wajib dirayakan setiap tahun. Kebiasaan yang
dilakukannya adalah dengan membuat kue-kue hari raya, khususnya kue laksa yang terbuat dari tepung beras.
Ngalaksa merupakan pesta tutup tahun dan merupakan akhir dari rangkaian
kegiatan mereka dalam bercocok tanam.
Ngalanjakan, adalah
kegiatan berburu yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga Baduy yang dapat
dilakukan secara perorangan ataupun berkelompok. Dalam satu tahun diwajibkan
berburu minimal satu kali, binatang yang menjadi buruan berupa bajing atau
kijang dan binatang lain yang dapat dimakan dan hidup di areal tanah Baduy. Kapundayan, adalah kegiatan menjala ikan di aliran sungai. Kegiatan menjala ikan dapat dilakukan
dengan sendiri-sendiri atau berkelompok dan minimal satu kali dalam satu tahun.
****
Di
dalam ajaran Sunda Wiwitan dikenal adanya lima hukum yang berlaku: Sunnah, Haram, Makruh, Wajib dan Kudu. Sunnah diartikan sebagai hukum yang apabila
dilakukan mendapat pahala dan tidak dilakukan tidak mendapat dosa dan pahala.
Contoh perbuatan yang disunnahkan dalam ajaran Sunda Wiwitan adalah mempelajari jajampean untuk menyembuhkan penyakit
atau untuk keperluan berdagang dan bercocok tanam melalui puasa selama satu
sampai dengan 40 hari lamanya. Sedangkan Haram
diartikan sebagai hukum yang apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contoh
perbuatan yang diharamkan dalam ajaran Sunda Wiwitan diantaranya, berbuat zinah.
Bagi
siapapun warga Baduy yang melakukan zinah atau perbuatan maksiat di luar
pernikahan, maka akan dikenakan sanksi berupa pengasingan dan dipekerjakan
untuk mengelola lahan pertanian selama 40 hari di tempat pengasingan.Tempat pengasingan
ini ada empat kampung: Kampung Kaduketug untuk warga Kampung Baduy Luar, Kampung
Sorkokod untuk warga Kampung Cikartawana, Kampung Cihulu untuk warga Kampung Cibeo dan Kampung Cibengkung untuk warga
Kampung Cikeusik. Selama dalam pengasingan mereka tidak boleh berkunjung ke
kampungnya dan tetap menetap di tempat pengasingan serta memperkerjakan lahan
pertanian kokolot tanpa bayaran atau upah atas hasil pekerjaannya.
Larangan
lain ialah menikah lebih dari satu isteri.
Apabila warga Baduy yang menikah lebih dari satu, maka mereka disidangkan dan
disuruh memilih untuk meninggalkan salah satu diantaranya, dan hukuman atau
sanksi yang diberikan kepadanya adalah berupa pengasingan seperti halnya zinah,
namun tidak diberikan sanksi pengerjaan lahan.
Perbuatan
haram lainnya ialah bersekolah. Bagi
warga yang bersekolah di lembaga pendidikan formal di luar Baduy, maka hukuman
atau sanksi yang diberikan adalah dikeluarkan dari kampung untuk kemudian dipersilahkan
tinggal di luar Baduy.
Sedangkan
Makruh
adalah hukum yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan di kerjakan tidak
dapat pahala ataupun dosa dan sanksi apapun. Contoh perbuatan yang dimakruhkan
dalam ajaran Suda Wiwitan diantaranya adalah menggunakan sabun dan shampoo, menggunakan sikat gigi dan pasta,
merokok, makan makanan pada malam hari. Hukum tersebut
berlaku untuk seluruh masyarakat Baduy.
Wajib adalah hukum yang apabila dilakukan
mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa. Contoh perbuatan yang
wajib dilakukan adalah sebagai berikut : Melaksanakan
Rukun Sunda Wiwitan. Sebagaimana
diuraikan, rukun Sunda Wiwitan yang terdiri dari enam unsur adalah wajib
dilaksanakan oleh setiap warga Baduy dalam menjalankan kehidupan sehari-hari
guna tercapainya pelaksanaan ajaran Sunda Wiwitan yang dianut.
Menikah Satu Istri. Menikah
dengan satu istri adalah wajib hukumnya dan bila lebih dari satu adalah dosa
dan akan dikenakan sanksi. Untuk menempuh pernikahan harus memenuhi syarat
rukun nikah yang terdiri dari: Pengantin, adalah mempelai pria dan mempelai
wanita; wali, orang tua perempuan atau yang mewakilinya dari keluarga perempuan
yang akan menikahkan. Penghulu adalah
orang yang mengawinkan kedua mempelai atau disebut dengan naib. Saksi adalah orang-orang terdekat dari kedua mempelai yang menyaksikan
akad pernikahan. Mas
Kawin adalah uang yang dijadikan mahar dalam perkawinan. Ijab Kabul adalah pernyataan nikah yang
diikrarkan pada saat akan dilaksanakan.
Bertani dan Berdagang. Untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, masyarakat Baduy diwajibkan untuk
bercocok tanam atau bertani dan berdagang sesuai dengan aturan adat dan
istiadat serta kepercayaan yang berlaku. Mereka yang tidak bercocok tanam dan
berdagang akan merasakan kelaparan dan kekurangan pangan sebagai hukuman Tuhan.
Menjaga Kelestarian Alam. Kewajiban
yang tidak boleh ditinggalkan dan senantiasa dilaksanakan oleh nenek moyang
hingga saat ini ialah menjaga kelestarian alam. Wujud konkrit dari menjaga
kelestarian alam sesuai dengan tugas yang diembannya berdasarkan ajaran Sunda
Wiwitan adalah tidak merusak gunung dan hutan serta tidak menimbun lebak atau
jurang. Bagi mereka yang melanggar kewajiban ini akan menuai bencana dikemudian
hari, seperti longsor, banjir dan gempa bumi sebagai tanda peringatan atas
kedzaliman manusia yang kurang bersahabat dengan alam.
Kudu adalah hukum yang harus dan tidak dapat
ditawar lagi harus dikerjakan tanpa kecuali dan tidak adanya ancaman dosa atau
sanksi adat dan pahala. Contoh perbuatan yang Kudu di antaranya sebagai berikut
: Sundat. Dalam kepercayaan masyarakat Baduy
disebutkan bahwa tidak akan disebut sebagai manusia apabila belum disundat atau
sunat. Maka sundat adalah sesuatu yang harus dilakukan dan tidak dapat
ditinggalkan, karena pada hakekatnya seluruh masyarakat Baduy ingin disebut
sebagai manusia. Tidak ada satupun masyarakat Baduy yang sudah dewasa yang
belum disunat, karena pada umumnya mereka telah disunat pada waktu berumur
tujuh sampai dengan 10 tahun. Untuk kegiatan sunatan hanya boleh dilakasanakan
pada bulan kelima sampai dengan keenam menurut kalender Baduy.
Seba, merupakan
sebuah upacara mengunjungi penguasa daerah
setempat. Tradisi ini terus menerus dilakukan sejak dulu.
Kegiatan seba dilakukan satu tahun sekali dan dilaksanakan pada bulan Kapat
pada hari ke empat setelah bulan kawalu. Seba dilaksanakan bukan penyerahan
sebuah upeti kepada penguasa, namun
dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian mereka kepada saudara muda yang memimpin
Negara agar terjalin hubungan yang baik dan harmonis sepanjang masa.
Dalam
Seba
disampaikan kepada penguasa tentang saran dan harapan untuk lebih menjaga dan
melestarikan keadaan alam di bagian-bagian tertentu seperti di Ujung Kulon,
Gunung Pulosari, Gunung Baduy, Gunung Halimun dan sebagainya, demi ke
berlangsungan hidup masyarakat di dunia. Banyak hal yang disampaikan dalam Seba
termasuk permasalahan kehidupan sosial di Baduy dan sekitarnya yang memerlukan
perlindungan dan sebagainya. Upacara seba dilakukan satu tahun sekali pada
bulan kapat tanggal empat-delapan. Dalam acara Seba yang dikunjungi ialah
Bupati Lebak, Bupati Kabupaten Serang
dan Gubernur Provinsi Banten.
Seba dipimpin oleh Jaro Adat dan diikuti oleh warga yang hendak ikut.
Larangan- Larangan dalam Sunda Wiwitan. Banyak
larangan dan pantangan dalam ajaran sunda wiwitan yang dianggap bertentangan
dengan agama dan harus dijauhi oleh orang Baduy, ialah membunuh orang, memarahi
orang lain, menikah lebih dari satu orang, makan di waktu malam, minum dan makan
yang memabukan, berduaan lain jenis, berzinah, mencuri, berbohong, melanggar
adat, meminta-minta atau mengemis, dan menyiksa binatang, dsb.
Kewajiban-Kewajiban. Selain
larangan-larangan tersebut di atas, terdapat pula kewajiban-kewajiban yang
harus dilakukan umat Sunda Wiwitan. Wajib
memelihara pancer bumi secara bathin,
yakni daerah-daerah yang tergolong dalam inti jagat atau kawasan yang harus
dijaga keutuhan hutannya, Ujung Kulon, Gunug Krakatau, Gunung Kendeng dan
banyak lagi.
Wajib memelihara ayam, karena
ayam merupakan titipan Tuhan yang harus dipelihara dan tidak boleh diperlakukan
dengan semena-mena. Wajib berziarah ke Sasaka
Domas, minimal satu tahun sekali
dan hanya dilakukan oleh Bares Kokolot yang mewakili seluruh warga Baduy atau
umat Sunda Wiwitan. Wajib puasa pada bulan kasa selama tiga bulan,
yakni pada tanggal 18 di bulan kasa, tanggal 19 di bulan karo dan tanggal 18 di
bulan katiga. Wajib ngalaksa pada bulan katiga tanggal 20 sampai
dengan 27.
(UTEN SUTENDY)
blog tai anjing !
BalasHapuspelajari lebih jauh dengan baca buku etnografi suku baduy terbitan DPD HPI Banten 2008 di perpusda Banten
BalasHapus